Reporter : Valentio C
rilis barang bukti penyelundupan sabu dalam pakaian bekas,
Beca Cukai menggagalkan penyelundupan 700 balpres pakaian bekas dari Malaysia. Bukan cuma itu, mereka juga menemukan 1,1 kilogram sabu-sabu yang turut diselundupkan.
Penyelundupan digagalkan dalam Operasi Jaring Sriwijaya. KM Bintang Terang Abadi yang membawa balpres dan narkoba itu di tangkap pada Sabtu (27/5) dini hari.
"Petugas kita melakukan pemeriksaan di dalam kapal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah kardus di dalam ruang mesin," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut Iyan Rubiyanto, Selasa (6/6).
Kotak itu awalnya disebut berisi bahan-bahan kosmetik. Namun petugas curiga melihat bungkusan hijau di dalamnya.
"Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu," katanya.
Setelah di cek, kristal putih dipastikan sebagai zat methamphetamine. Seorang nakhoda berinisial AL diamankan bersama kepala kamar mesin, SH, dan 4 anak buah kapal (ABK) yaitu IN, AA, N, dan I, langsung diamankan.
Para penyelundup ini kemudian diserahkan ke Polda Sumut untuk diproses. AL sudah dijadikan tersangka penyelundupan narkoba dan dijerat dengan Pasal 113 ayam (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sentara kepala kamar mesin dan ABK lainnya juga diproses dalam penyelundupan balpres pakaian bekas.
IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Sabung Ayam
No comments:
Post a Comment