Fakta gengster Sanca Bergoyang dari Depok

Kamis, 8 Juni 2017
Reporter : Dedi

Polisi tangkap geng motor sanca bergoyang di Depok.


Sanca Bergoyang. Sepintas nama tersebut terdengar nyeleneh. Lucu jika dibayangkan seekor ular sanca tengah meliuk-liuk bergoyang.

Namun, siapa sangka Sanca Bergoyang merupakan nama gangster yang beraksi di wilayah Depok.gangster tersebut beranggotakan belasan bocah yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kecil-kecil bandel bener. Nyali mereka selangit. Tanpa ragu para anggota yang masih notabenenya masih bau kencur ini acap kali menantang kelompok lain. Alhasil, tawuran menjadi makanan sehari-hari mereka.

"Saya sendiri sudah tiga kali tawuran. Sama OTS, Triti dan di Sanca,"demikian pengakuan salah satu anggota Sanca Bergoyang, Tery (18), Rabu (7/6).

Tery pun mengungkap asal pemakaian nama Sanca Bergoyang. Pria yang sudah memiliki bayi berusia sembilan bulan ini bercerita bahwa nama itu diambil dari tempat mereka nongkrong di Lapangan Sanca.

Biasanya mereka kumpul untuk bermain bola dan sekedar ngopi. Tetapi belakangan aktifitasnya melenceng hingga terlibat tawuran dan jual senjata tajam.

"Tadinya cuma nongkrong ngopi dan main bola di Lapangan Sanca. Makanya namanya Sanca," ungkapnya.

Sanca Bergoyang sendiri adalah nama akun sosial media Tery. Yang kemudian justru kini menjadi tenar setelah dia dan DS, temannya diamankan polisi. Anggota geng ini berjumlah 11 orang.

"Rata-rata anak SMP. kita biasanya nongkrong jam 8 malam sampai jam 2. Kalau puasa ada yang sampai subuh," ceritanya.

Tery mengaku tidak mencari musuh. Namun kalau gengnya diminta untuk menyerang geng lain maka mereka bergerak. Setiap nongkrong mereka selalu membawa senjata tajam. "Ya buat jaga-jaga kalau ada yang nyerang. Kalau kita disamperin kita jalan," tuturnya.

Soal senjata tajam. Ada fakta lain yang terungkap. Geng tersebut juga melayani pembelian sejata tajam jenis celurit. Biasanya, mereka mendapat 'pesanan'dari kelompok lain yang akan tawuran.

Mereka memanfaatkan media sosial untuk berjualan. Celurit ukuran kecil dibanderol Rp 50.000. Sedangkan yang ukuran besar dijual Rp 250.000.

"Produksinya di workshop kitchen set tempat saya bekerja. Saya bisa ngelas jadi kalau ada yang pesan (sajam) ya saya buatin," aku Terry.

Dalam satu bulan, Tery bisa mendapatkan order dari tiga bohir. Uang hasil jualan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. "Yang pesen ya buat tawuran. Uangnya buat keluarga, bukan buat mabok," ungkapnya.

Hingga empat bulan produksi dia sudah menjual 6 buah senjata tajam.

Tery mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku kapok karena harus mendekam di sel dan terancam merayakan Lebaran di penjara. "Ya nyesal harus jadi begini," ucapnya tertunduk.

Penangkapan geng Sanca Bergoyang oleh Tim Buser Polresta Depok berawal dari informasi warga. Buser mendapatkan pengaduan warga yang resah akan ulah geng Sanca Bergoyang.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, polisi membekuk dua anggota geng Sanca Bergoyang, Terry (18) dan DS (16). Terry sudah berkeluarga sedangkan DS berstatus pelajar. Keduanya diamankan saat hendak melakukan perkelahian dengan geng lain di kawasan Cimanggis, Depok.

Polisi menyita senjata tajam jenis celurit ukuran sedang dan raksasa.

"Kami terima laporan dari masyarakat yang resah dan didapati benar bahwa ada sajam pada keduanya,"ungkap Teguh.

Infonya, geng motor ini akan bergabung dengan geng lainnya. Mereka akan menyerang Geng Jepang (jembatan Mampang). Mereka sudah mulai peperangan di media sosial. Polisi dengan mudah menciduk keduanya setelah dilakukan.

"Dua orang yang ditangkap ini hendak nya melakukan tawuran karena saat digeledah di tubuhnya terdapat dua senjata tajam jenis celurit," ucapnya.

Geng ini beranggotakan 11 orang. Salah satu anggota geng ini diketahui memproduksi sajam untuk dijual. "Selain menggunakannya untuk tawuran oleh kelompoknya, mereka juga menjual sajam kepada gangster lain," paparnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa di Polresta Depok. Mereka diancam pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuh. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.

IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Sabung Ayam


No comments:

Post a Comment

Instagram