Reporter : Muhammad AP
Ilustrasi Pencurian.
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, meringkus tiga orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di kota setempat. Kepala Sub Bagiian Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam mengatakan ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu diringkus pada Jumat (9/6) Malam hari, sekitar pukul 21.00 WITA
Dikatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu diawali dengan tertangkapnya pelaku bernama Akhmad Junaidi alias Unai (22) warga Hambuku Raya Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU. Pelaku Unai tertangkap di Desa Ujung Murung Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari pengembangan kasus itu tim gabungan langsung menuju Polsek Labuan Amas Utara yang mana Unit Resmob Polres HST telah mengamankan dua orang pelaku Curanmor yang diduga jaringan Unai.
Untuk dua pelaku yang tertangkap itu diketahui bernama Harli alias Patili (25) warga Desa Pemangkih, Kabupaten HST dan Abdul Latif alias Latif (23) warga Gang mawar delapan Kabupaten Tanah Bumbu.
Terus dikatakannya, dari penangkapan ketiga pelaku itu polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna putih-hitam dengan No.Pol : DA 6532 KM, No. Rangka : MH314D004AK898712, No.Mesin : 14D-898810.
Kemudian, sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru dengan No. Pol : DA 6524EM, No. Rangka : MH328D205AK962483, No.Mesin : 28D-1962413. Dan sepeda motor jenis Beat warna hitam dengan No. Pol : DA 6830 FAC. Dan satu unit kunci T yang sudah dimodifikasi.
"Karena sudah terbukti bersalah dan ditemukan barang bukti kejahatannya, dengan terpaksa mereka bertiga langsung kami bawa ke Mapolres HSU," katanya.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku Unai, Patili dan Latif sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan .
"Mereka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukan," tandasnya.
IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Sabung Ayam
No comments:
Post a Comment