Reporter : Frans Wu
Gerebek rumah prodoksi jamu kuat Tarzan X.
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membongkar kasus peredaran jamur ilegal di Kota Pahlawan. Jamu Bermerek Tarzan X dan lainnya ini diproduksi Lilik Sunarti (57), warga Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Jamu tradisional berkhasiat untuk menghilangkan rasa capek, obat kuat, melancarkan buang air kecil dan besar, itu diedarkan Lilik ke beberapa kota, salah satunya di Surabaya. Jamu itu diedarkan melalui Sales.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan razia di daerak Demak.
Saat itu, tim khusus dari pihak kepolisian untuk mengamankan bahan pangan di Surabaya saat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2017 ini, mendapati jamu yang dikemas dalam botol kecil bermerek Tarza X tersebut, dijual oleh Maryanto, warga jalan Demak No 47-B.
"Dari hasil pendalaman kami, jamu ini dibeli oleh saudara Maryanto dari produsennya di Banyuwangi. Jamu-jamu tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin edar," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, pada Senin sore (29/5).
Maryanto memesan jamu tradisional ini dari sales yang bernama Soebari. Untuk kemudian, jamu tersebut dikirim dari Banyuwangi ke Surabaya menggunakan mobil pikap bernomor seri P 8754 VN. "Saudara Maryanto, membeli jamu ini dari sales dengan harga RP 7.500 per botol. Dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 13.000," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pengembangan, dan menggerebek sebuah industri rumahan di Bayuwangi. "Home industri ini milik saudari Lilik Sunarti , Warga Galagah, Bayuwangi."
Home industri pembuat jamu tradisional itu sendiri, tidak berada di rumah Lilik, tapi di Dusun Krajan, Kecamatan Kabat. "Tersangka Lilik ini mengaku belajar meracik jamu dari kakaknya sendiri. dan Kakaknya sendiri, juga pernah ditahan karena kasus yang sama, yaitu meracik jamu kuat sendiri tanpa ada izin edarnya," kata Shinto.
Sementara jamu diproduksi Lilik menggunakan bahan-bahan dari daun kumis kucing, sentok (kulit pohon), jahe, cabe dan gula merah. Semua bahan ini di campur dengan air, lalu di rebus. dikemas dalam botol sudah diberi label atau merek.
"Jamu-jamu ini, kalau racikkannya tidak sesuai prosedur, bisa merusak kesehatan. Kan tidak ada izin edarnya. Kita juga temukan ada bahan kimia untuk penguat yang dijadikan bahan racikan jamu," tindas Shinto.
Karena tidak melengkapi izin pada jamu tradisional racikkannya, tersangka akan dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan .
IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Sabung Ayam
No comments:
Post a Comment