Reporter : Suwandi
Gading Gajah dari Malaysia.
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, bersama Polres Nunukan, menangkap 2 pemilik gading gajah dari Tawau Malaysia, FLM (47)dan SA (57) asal Nusa Tenggara Timue (NTT), di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimanta Utara Keduanya meringkuk di sel penjara Polres Nunukan atas kejadian yang mereka lakukan.
Dari FLM, yang di tangkap 13 Mei 2017 lalu, petugas menyita 4 potong gading gajah yang ada Sementara dari SA, petugas juga menyita 1 potong gading gajah.
"Barang bukti 5 gading gajah itulah yang kita sita dan kita amankan di kantor ya (kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda. Keduanya ini mau bawa gading gajah itu ke NTT," kata Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Subhan, dalam keterangan pada kami, Kamis (25/5) malam.
Diterangkan Subhan, penangkapan berawal sabtu (13/5) siang lalu, Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, mendeteksi benda mencurigakan yang di curigakan sebagai gading gajah yang di kemas dalam tanki air atau profile tank.
"Ya, sudah lazim di pelabuhan bahwa antara barang dengan pemiliknya, tidak datang bersamaan karena menggunakan alat angkut yang berbeda. Terutama untuk barang-barang yang datang dari Tawau," jelas Subhan.
"Sore harinya, sekitar jam 5 sore, pemilik barang yang kita curigai itu dia datang ke Tawau. Di hadapan dia (FLM). dilakukan pembongkarang dan memang benar terlihat disana ada 4 gading gajah dalam profil tank itu," tambahnya.
Sebelumnya, masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Bea Cukai juga mendeteksi barang bawaan asal Malaysia milik SAm dalam kemasan kardus. "Karena belum ada pemiliknua saat itu, barang itu diamankan sambil menunggu pemilik kardus nya datang," sebut Subhan.
Dua hari kemudian, pemilik barang, SA, akhirnya datang menemui petugas menanyakan tentang barangnya. "Karena di curigai berisi gading gajah , disaksikan SA, pemilik di suruh membongkar kardus tersebut, dan lalu di bongkar isinya ada 1 gading gajah," ungkapnya.
Penyidik Kementerian LHK, lanjut Subhan, menjerat FLM dan SA dengan Pasal 40 (2) junto Pasan 21 (2) huruf d UU RI No 05/1990 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksmal Rp 100 juta.
"Kasus ini merupakan kasus yang kedua kalinya terungkap selama kurun waktu 5 bulan terakhir, yang kami tangani. Ada 3 tersangka dan barang bukti 10 potong gading gajah yang di amankan," demikian Subhan.
IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
No comments:
Post a Comment