Sakit hati dihina, Dedi hantam Kamal pakai besi ulir hingga tewas

Selasa, 30 Mei 2017 23:00
Reporter : Suwandi P

bola206.net
Dedi pembunuh kamal.

Pembunuhan terhadap Kamal Abdullah (54) di Central Business Distric (CBD) Polonia, Jalan Padang Golf, Polonia, Medan, pada Jumat (12/5) lalu akhirnya terungkap. Pelaku ternyata pekerja bangunan yang merasa dilecehkan korban.

Tersangka yang ditangkap yaitu Dedi Umbara alias Oom (34), warga Jalan Pipa Utama, Karang Rejo, Medan. Dia diringkus di Rokan Hilir, Riau, baru-baru ini saja.

"Kita berhasil melacak keberadaannya tersangka di Rokan Hilir, Riau. Tersangka kita tangkap saat menumpang bus menuju Rantau Prapat, Sumut," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (30/5).

Jasad Kamal ditemukan di barak pembangunan villa di area CBD Polonia, Medan, Jumat (12/5). Saat ditemukan, wajah penjaga gudang proyek ini sudah membiru. Dan darah yang sudah keluar dari hidung dan mulutnya.

Dedi mengaku menghantam Kamal menggunakan besi ulir. Setelah membunuh, pelaku kabur dengan motor Honda Vario bernomor polisi BK 2605 AFU warna hitam dan membawa ponsel merek Nokia milik korban.

Setelah membunuh dan melarikan motor milik korban, Dedi sempat kabur ke rumah kerabatnya di Talun Kenas, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia kemudian menjual sepeda motor curian itu ke Serdang Bedagai. Uang nya di gunakan untuk melarikan diri ke Riau.

Namun, Pelarian Dedi akhirnya terhenti. Karena polisi berhasil mengidentifikasinya dan melacak keberadaannya. Dia disergap dan di tembak oleh polisi.

"Kita lumpuhkan dengan tembakkan di kedua kakinya, karena pelaku sudah mencoba melakukan perlawan dan mencoba untuk melarikan diri disaat kita ingin menangkap dia," kata Tatan.

Sementara, Dedi Umbara mengaku melakukan pembunuhan itu karena sakit hati karena sering dicaci maki Kamal karena punya utang kepadanya. Dedi merupakan pekerja bangunan di proyek yang tak jauh dari tempat Kamal bekerja.

Selain marah karena dicaci, Dedi pun mengaku kesal karena korban melakukan pelecehan seksual terhadapnya. "Dia sempat memegang punyaku (kemaluan). Tiga kali dipegangnya. Makanya aku kalap dan kuhabisi dia. Setelah itu aku ambil saja barang-barang nya," tandasnya.

Dalam kasus ini Dedi dijerat dengan pasal 365 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana. "Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," Pungkas Tatan.

IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Sabung Ayam

bola206.net

No comments:

Post a Comment

Instagram