Reporter : Valetio
Ilustrasi Borgol.
Dua pemuda berinisial H (35), warga Gampong Bunien dan B (23) warga Gampong Lambideng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap dan diadukan oleh korban karena telah melakukan pemerasan secara paksa.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada hari Minggu (21/5) malam hari. Kedua tersangka ditangkap setelah korban membuat laporan kepada pihak kepolisian di kediamannya masing-masing.
Sebelum terjadi pemerasan, korban Rizki Munandar (20) bersama teman perempuannya Yana Ramadhana (20) minggu malam yang sedang berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Sampai di Gampong Sukon, Kecamatan Simpang Tiga menuju Lampedu Tijue, jalan Paleu arah Bambi, Gampong Cot Paleue korban diberhentikan oleh kedua pelaku.
"Kemudian pelaku mematikan sepeda motor milik korban dengan cara menarik kunci motor milik si korban lalu meminta uang kepadanya," kata Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul, Senin (29/5).
Dia melanjutkan, setelah dirampas kunci motor kedua pelaku mengancam korban. Bila korban tidak memberikan uangnya, maka korban tidak diperbolehkan untuk pergi.
"Karena takut si korban akhirnya kasih uang nya ke pelaku yang berhasil kabur sebesar 100 ribu ," ujar nya.
"Akan tetapi baru kali ini ada warga yang berani melaporkan ke Mapolsek Simpang Tiga," pungkasnya.
Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Simpang Tiga. Sedangkan tersangka F berhasil kabur dan telah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
Sabung Ayam
No comments:
Post a Comment