Reporter : Rahmat AP
Ilustrasi petasan.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto melarang para pedagang ataupun distributor yang menjual petasan berdaya ledak tinggi. Karena, petasan berdaya ledak tinggi dianggap berbahaya dan bunyi ledakan tersebut akan sangat menganggu umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa.
"Kami ingatkan bagi pedagang dan penyalur ya, untuk tidak menjual petasan yang berdaya ledak tinggi, selain mengganggu aktivitas umat muslim saat ibadah, yang menjual juga akan kami kenakan sanksi," katanya di Ternate, seperti di lansir Antara, Sabtu (27/5).
Kapolda mengakui pihaknya juga akan ikut melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar tidak membunyikan petasan hingga mengganggu konsentrasi umat islam untuk ibadah.
Larangan menjual petasan berdaya ledak tinggi ini dikeluarkan saat adanya keluhan dari umat-umat muslim yang sedang salat.
Kapolda memastikan pihaknya akan menertibkan sejumlah petasan yang di jual secara ilegal saat Ramadan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadahnya tanpa terganggu.
Ia menambahkan, Polda Malut juga akan menggelar patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI, Satoil-PP, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah provinsi tersebut.
"Kami juga melakukan pengamanan pada tempat-tempat pusat perekonomian, lokasi rawan yang berpotensi terjadi gangguan Kamtibnas, sehingga intensif dilakukan monitoring deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penjualan/peredaran sembago yang sudah kadaluarsa baik makanan maupun minuman." Jelas Kapolda.
IKLAN SEBENTAR YA GAES^^ :
No comments:
Post a Comment