4 ABG terdakwa pemerkosaan dihukum pembinaan 1 tahun di panti dinsos

Kamis, 25 Mei 2017 04:04
Reporter : Rudianto

    Ilustrasi pengadilan.


Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (23/5) telah memberikan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa, AS dan MH yang melakukan pemerkosaan terhadap FR tetangga nya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Kini, Komplotannya 4 remaja lainnya di dakwa yang juga masih anak-anak mendapatkan hukuman dari hakim Hanung Dwi Wibowo. Keempat terdakwa tersebut adalah MR (15), ED (15), MA(14), dan JSM(16).

Dalam sidang, hakim putuskan, keempat terdakwa dianggap bersalah, karena sudah membuat korban mengalami trauma psikologisnya, meresahkan masyarakat sekitarnya. Sehingga, dianggap melanggar pasa 76 huruf E, Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan anak di bawah umur.

"Dengan ini mereka di beri hukuman satu tahun pembinaan terhadap keempat terdakwa di UPT Marsudi Putra, Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Jawa Timur, di Surabaya," terang Ketua Majelis Hakim Hanung Dwi Wibowo, Rabu (24/5).

"Pembinaan itu memberikan pelatihan kerja dan keterampilan sesuai dengan usia pelaku atau terdakwa," tambah dia.

Pemerkosaan terhadap FR itu terjadi sekitar akhir bulan APRIL 2016. Pelakunya ada delapan orang, enak harus menjalani sidang. Sedangkan dua, tidak bisa dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, karena usia nya masih di bawah 12 tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya bisa memberi dakwaan menjatuhkan hukuman terhadap enam terdakwa, karena usia mereka sudah di atas 12 tahun. Sedangkan otak di balik pemerkosaan itu adalah AS dan MH. Dengan cara mengajak korban, kemudian diberi obat pil koplo di duga untuk membuat korban kehilangan kesadarannya, setelah itu para pelaku baru melakukan pemerkosaan.


No comments:

Post a Comment

Instagram